Polda Jabar Buka Suara soal Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Penjelasannya
BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Polda Jabar menyiapkan materi untuk disampaikan dalam menghadapi sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung 1 Juli mendatang. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dia mentyebut tim kuasa hukum Polda Jabar dipastikan akan menghadiri sidang gugatan yang diajukan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya tersebut,
"Kami meyakinkan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat akan menghadiri sidang praperadilan berikutnya (1 Juli 2024) dan akan menyiapkan materi (melawan) gugatan," ujar Jules, Selasa (25/6/2024) malam.
Menurutnya, alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang praperadilan pada Senin (24/6/2024) karena ada agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Karena Polda Jabar ada agenda kegiatan yang sudah ada (jadwal) sebelumnya. Sehingga saat sidang praperadilan pertama, Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Polda Jabar sebagai pihak termohon. Jika Polda Jabar tidak datang pada 1 Juli 2024, persidangan akan tetap berjalan.
"Karena termohon tidak hadir kita panggil lagi 1 Juli 2024. Datang atau tidak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," kata Eman saat sidang, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, juru bicara PN Bandung Dalyusra mengatakan, sidang praperadilan tersebut ditunda oleh majelis hakim. PN Bandung tidak tahu alasan tim kuasa hukum Polda Jabar tak menghadiri sidang yang telah diagendakan tersebut.
"(Sidang praperadilan) ditunda satu minggu. Sudah diterima (surat panggilannya). Alasan tidak hadir, saya tidak tahu," ujar Dalyusra.
Dalyusra mengatakan, rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024 mendatang. Dia menjelaskan sidang akan tetap dilanjutkan apabila dari salah satu tidak hadir dalam persidangan.
"Apabila tidak hadir, perkara lanjut terus," ucapnya.
Diketahui, gugatan praperadilan diajukan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Pegi menggugat status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang disematkan kepadanya.
Selain memiliki alibi kuat berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tim kuasa hukum Pegi juga menilai bukti yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lemah.
Polda Jabar hanya menunjukkan foto, KTP, Kartu Keluarga, ijazah, dan STNK atas nama Pegi Setiawan. Sedangkan alat bukti berdasarkan scientific crime investigation yang menunjukkan Pegi adalah pelaku, seperti sidik jari dan lain belum ditunjukkan.
Editor: Donald Karouw