Polda Jabar Belum Tetapkan Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, Karawang, dan Bandung Barat. Mereka terpantau melakukan konvoi sambil menyebarkan brosur ajakan untuk menegakkan sistem khilafah di Parongpong dan Cisarua, KBB.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, konvoi kelompok Khilafatul Muslimin berlangsung selama dua hari, pada Selasa dan Rabu (25-26/5/2022). Para peserta konvoi sepeda motor itu mengenakan atribut Khilafatul Muslimin dan membawa bendera serta poster khilafah.
"Dalam kegiatan itu, mereka juga menyebarkan pamflet dan brosur kepada masyarakat berisi ajakan menegakkan sistem khilafah di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/6/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, cukup meresahkan masyarakat. Sehingga, Polda Jabar dan jajaran melakukan penyelidikan. Beberapa polres di Jabar mengambil langkah, memeriksa anggota organisasi itu.
"Dari pemeriksaan itu, diperoleh informasi bahwa organisasi ini tidak terdaftar sebagai ormas. Kegiatan yang mereka (anggota Khilafatul Muslimin) lakukan itu, ini tidak mempunyai izin resmi dan cukup meresahkan masyarakat," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Namun, tutur Kabid Humas, sejauh ini, belum ada indiksai tindakan melanggar hukum yang dilakukan sehingga sampai saat ini, Polda Jabar dan jajaran belum menetapkan tersangka. "Kami masih melakukan langkah selanjutnya mendalami organisasi ini dan kegiatan-kegiatan mereka. Apakah ini melanggar hukum? Apabila melanggar maka kita akan proses," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam menetapkan tersangka dan melaksanakan proses hukum, Polda Jabar tidak didasarkan atas asumsi. Tetapi, harus berdasarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Proses hukum itu tidak bisa dilakukan atas dasar asumsi. Kami berusaha normatif dan objektif. Apabila memang ada kegiatan (Khilafatul Muslim) yang melanggar hukum, nanti akan kami proses," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, penolakan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin muncul di Kota Cimahi. Penolakan terjadi lantaran kelompok itu mengusung sistem dan ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Spanduk penolakan tersebut muncul pascaaksi konvoi dan menyebar selebaran yang dilakukan anggota Khilafatul Muslim di Cimahi.
Spanduk penolakan terhadap gerakan tersebut sempat bermunculan di benerapa titik di Kota Cimahi, seperti pembatas Jalan Amir Machmud, depan Alun-alun Cimahi. Satu dari beberapa spanduk berisi tulisan, 'Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh, Tolak!!! Khilafatul Muslimin Cimahi'.
Menyikapi kondisi itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi mengimbau masyarakat di Kota Cimahi tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing dan jangan mudah terprovikasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Semoga dengan kemunculan kelompok itu tidak mengganggu dan masyarakat tetap bisa menjaga kondusivitas," kata pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kota Cimahi, Mardi Santoso, Senin (6/6/2022).
Editor: Agus Warsudi