Pilu! Gadis Putus Sekolah di Cianjur Diperkosa 12 Pemuda Bergiliran selama 4 Hari
CIANJUR, iNews.id - Nasib memilukan dialami gadis 16 tahun di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Remaja putus sekolah ini diperkosa 12 pemuda secara bergiliran selama 4 hari.
Aksi kekerasan seksual ini sejak 19 hingga 23 Juni 2025. Selama rentang waktu tersebut, korban dibawa para pelaku ke lima lokasi berbeda di wilayah Cianjur.
Informasi dirangkum iNews, pemerkosaan ini terungkap setelah korban sempat dilaporkan dinyatakan hilang sejak 19 Juni 2025. Dia kemudian kembali ke rumah dalam kondisi trauma pada 23 Juni. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual berulang kali.
“Korban dibawa ke lima lokasi berbeda dan diperkosa bergilir oleh 12 orang. Dalam sehari, bisa dua hingga empat pelaku yang terlibat,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Sabtu (12/7/2025).
Tak terima atas peristiwa tersebut, keluarga korban segera melapor ke polisi. Penyelidikan intensif pun dilakukan Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.
Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan 12 orang pemuda. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke Jakarta.
“Dari 12 pelaku, 10 sudah kami amankan. Empat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” kata Tono.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, korban kini berada dalam penanganan intensif, baik secara medis maupun psikologis, dengan pendampingan dari lembaga perlindungan anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Cianjur.
"Kami masih memburu dua pelaku yang buron. Proses penyidikan terhadap pelaku di bawah umur akan mengikuti mekanisme peradilan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Editor: Donald Karouw