get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Kuningan Cabuli Anak Tiri, usai Terbongkar Pelaku Kabur ke Kalimantan

Pilu, Anak Panti Asuhan di Kuningan Dicabuli 2 Pria Lansia hingga Hamil

Selasa, 06 Juni 2023 - 11:43:00 WIB
Pilu, Anak Panti Asuhan di Kuningan Dicabuli 2 Pria Lansia hingga Hamil
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

KUNINGAN, iNews.id - Sungguh pilu nasib seorang anak panti asuhan di Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kuningan. Korban dicabuli dua pria lanjut usia (lansia) selama setahun, sejak September 2022 hingga Mei 2023. 

Akibat pencabulan itu, korban berusia 15 tahun hamil 4 bulan. Saat ini, korban dalam perlindungan petugas Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjalani serangkaian terapi untuk memulihkan kondisi psikologinya.

Sementara, dua pelaku MPE (61) dan AS alias D (55) telah ditangkap polisi. Saat ini, kedua pria lansia bejat tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam melakukan aksi cabulnya, para pelaku membujuk rayu korban. Bahkan pelaku MPE kerap memberikan uang dan obat penenang kepada korban. Setelah korban tak sadarkan diri, MPE memperkosa korban.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, setelah pelaku pencabulan yang berinisial MPE ditangkap karena mencabuli seorang anak panti asuhan Yayasan LKSA Kuningan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus.

Dari hasil penyidikan, keterangan tersangka MPE dan korban, ternyata korban dicabuli oleh dua orang. "Satu pelaku lain berinisial AS alias D berusia 55 tahun juga ditangkap. Jadi pelaku pencabulan dua orang," kata Kapolres Kuningan dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

AKBP Willy Andrian menyatakan, tersangka MPE dan AS alias D mencabuli korban sejak 2022 lalu. MPE merupakan pengelola panti asuhan Yayasan LKSA. "Modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk rayu korban agar mau disetubuhi," ujar AKBP Willy Andrian.

Tersangka MPE, tutur Kapolres Kuningan, melakukan perbuatan tersebut disertai tipu muslihat dan kebohongan terhadap korban. Awalnya tersangka MPE mengajak korban untuk belajar membaca menulis dan berhitung akan tetapi kenyataan pelaku melakukan pencabulan.

Tersangka AS alias D juga melakukan percabulan disertai tipu muslihat dan kebohongan terhadap korban. Awalnya pelaku mengajak korban membeli bakso. Tetapi pelaku justru mengajak korban ke rumah dan melakukan pencabulan.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Kuningan, kedua tersangka, MPE dan AS alias D dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Mereka juga dijerat Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka MPE dan AS alias D terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," tutur Kapolres Kuningan.

Sementara itu, Wildan Humaedi, petugas Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pemdampingan, mengatakan, Yayasan LKSA yang berdiri sejak 2005 lalu tidak terdaftar di Kemensos. "Kemensos segera mencabut izin Yayasan LKSA tersebut," kata Wildan Humaedi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut