Petugas Sidak Warga Binaan Lapas Warungkiara Sukabumi Temukan Barang Terlarang
SUKABUMI, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, inspeksi mendadak (sidak) terhadap kamar warga binaan. Penggeledahan dilakukan di 10 kamar Blok Cempaka dan tiga kamar Blok Mawar.
Dalam sidak itu, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, antara lain tiga buah paku, tiga buah, satu set kartu domino, satu buah potongan seng, satu buah jarum, satu set kartu remi, dan satu buah sendok besi.
Selain penggeledahan barang, tes urine juga dilakukan kepada 23 warga binaan, termasuk 20 orang di Blok Cempaka dan tiga orang di Blok Wanita.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.UM.01.01-192 Tanggal 19 Oktober 2023 tentang Kegiatan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Binaan di Lapas, Rutan, LPKA bersama Aparat Penegak Hukum," kata Kalapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan, Kamis (16/11/2023).
Irfan menjelaskan bahwa Lapas Warungkiara menerapkan kebijakan zero handphone. Hasil tes urine pada 23 warga binaan Rabu (15/11/2023) menunjukkan hasil negatif, menandakan bahwa Lapas Warungkiara bersih dari narkoba.
"Setelah dilaksanakan penggeledahan kamar hunian, kami tidak menemukan handphone, membuktikan bahwa Lapas Warungkiara terbebas dari barang terlarang berupa handphone (zero handphone). Hasil tes urine terhadap 23 warga binaan secara acak dengan hasil tes urine Negatif menandakan bahwa Lapas Warungkiara 'Bersinar' (Bersih dari Narkoba)," tutur Irfan.
Penggeledahan tersebut melibatkan tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan BNNK Sukabumi. Kesigapan tim dalam melakukan sidak diharapkan dapat menjaga ketertiban dan memastikan keamanan di dalam Lapas Warungkiara.
Editor: Asep Supiandi