Petugas Gabungan Bendung Pemudik di 232 Titik selama PSBB Jabar
BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan Polda Jawa Barat (Jabar) hingga Dinas Perhubungan Jabar siap membendung pemudik di 232 titik pemeriksaan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini. Penerapan PSBB mulai 6-19 Mei mendatang.
Kepala Dishub Jabar Hery Antasari, mengatakan, telah siap menjaga titik pemeriksaan PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.
"Ada 15-25 titik di tingkat Jawa Barat beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai titik pemeriksaan PSBB dan penyekatan larangan mudik," kata Hery, Selasa (5/5/2020) malam.
Dia juga menuturkan, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasikan Polda Jawa Barat sedangkan sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat. Untuk mengantisipasi warga yang memaksa mudik, petugas sudah sangat paham dan bisa mengidentifikasi visual terhadap modus mudik.
Di antara modus itu memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.
"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran Covid-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ujar dia.
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Jawa Barat, menurut dia operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online, dia menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.
Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata dia.
Untuk mobil, dia menjelaskan, petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ujar dia.
Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, dia mengatakan surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis terkait lain," kata dia.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com : PSBB Jabar Targetkan Tekan Reproduksi COVID-19 di Bawah 1%
Editor: Faieq Hidayat