Perempuan Cantik di Kota Bandung Diduga Dipukuli Oknum Anggota DPR
BANDUNG, iNews.id - Perempuan cantik berinisial M (30) babak belur dipukuli oknum anggota DPR berinsial BY (57) di Kota Bandung. Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Bandung.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya membenarkan M korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum anggota DPR berinisial BY, melapor ke Polrestabes Bandung lima bulan lalu.
Namun, penyelidikan atas kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Perempuannya (korban M yang melaporkan). Laporan masuk sudah lama lima bulan lalu. (Kasus) dilimpahkan (kasus) ke mabes," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (23/5/2023).
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, kasus KDRT tersebut bukan melibatkan suami istri. Sebab, antara M dan pelaku BY tidak dalam ikatan suami istri yang sah. "Bukan (suami istri)," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Sementara itu, komisioner Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengatakan, telah memberikan proteksi hukum terhadap inisial M.
M merupakan korban KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya anggota DPR. Sejak Januari 2023, LPSK memberikan pengawasan melekat 24 jam terhadap M, perempuan 30-an tahun tersebut.
"Iya, benar,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dari Jakarta, Sabtu (21/5/2023).
Sementara itu, Srimiguna dari LBH Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Perdai, kuasa hukum korban M, mengatakan, awal pertemuan antara korban M dan BY mengejar korban, membujuk rayu, menyatakan cinta.
Terduga pelaku, kata Srimiguna, mengajak korban menikah berkali-kali. Korban M telah berusaha menghindar dengan tidak membalas pesan dan telepon terduga pelaku.
Namun BY terus mengejar Korban hingga ke rumah korban dan tidak dibukakan pintu oleh korban. BY menunggu korban yang tak kunjung membukakan pintu rumah pun akhirnya menulis surat cinta yang tidak mau kehilangan korban yang diselipkan di bawah pintu.
BY berusaha dengan berbagai macam cara agar korban mau menjadi istrinya. Namun sayang, setelah menjadi istri, korban M justru mengalami KDRT.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) yang dilaporkan oleh mantan istri sirinya atas dugaan kasus KDRT di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), telah menyampaikan surat pengunduran diri ke PKS sejak beberapa bulan lalu.
"Sudah lama mengundurkan diri, sudah beberapa bulan yang lalu," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Adang Daradjatun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Menurut politikus PKS ini, BY sudah mengundurkan diri jauh sebelum kasus KDRT ramai di publik dan dilaporkan ke MKD. Bahkan, BY juga sudah ditindak oleh Komisi Disiplin PKS, dalam rangka antisipasi. "Karena kan partai (PKS) punya ini komisi disiplin kan, jadi sudah antisipasi dulu," terangnya.
Mantan Wakapolri ini menjelaskan BY memutuskan untuk mengundurkan diri dari PKS dan otomatis juga dari Anggota Dewan. "Sudah dong (diinvestigasi), karena di PKS kan ada komisi disiplin, ketika tahu ada masalah itu ya komisi disiplin yang melakukan proses akhirnya beliau mengundurkan diri," ujar Adang.
Editor: Agus Warsudi