Perempuan asal Bandung Ini Nekat Jual Sabu Rp2 Juta di Majalengka
MAJALENGKA, iNews.id - Edarkan sabu di Majalengka, seorang perempuan berinisial TR ditangkap polisi. Tersangka tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Majalengka di pinggir Jalan Bangbayang Regol Kota Bandung.
Penangkapan TR, warga Dago, Kota Bandung, ini sebagai pengembangan atas kasus narkoba yang menjerat salah seorang berinisial MW, warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, tersangka yang pertama kali diamankan petugas yakni MW. Penangkapan MW sendiri berdasar informasi dari masyarakat terkait dugaan yang bersangkutan sebagai pemakai narkoba golongan I jenis sabu.
MW diamankan pada 24 September 2021 siang di daerah tempat tinggalnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu sebanyak dua paket yang dibungkus plastik bening dibalut menggunakan tisu dan dibungkus lagi menggunakan lakban berwarna putih.
“Menurut pengakuan tersangka sabu itu dibeli dari TR warga Dago Kodya Bandung seharga Rp2 juta. MW sendiri mengaku mengonsumsi sabu sudah lima bulan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Udiyanto, Jumat (5/11/2021).
Berbekal pengakuan dari MW, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap TR, selaku penjual. Pada 11 Oktober 2021, TR berhasil diamankan di pinggir Jalan Bangbayang Regol, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong Kota Bandung. Kepada petugas, TR mengaku telah menjual Sabu kepada MW sebanyak dua kali.
“Tersangka (TR) mendapat sabu tersebut dari C, warga Cihampelas. Saat ini dia DPO,” ujar dia.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasal Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar rupiah
Adapun untuk Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama lama 12 tahun serta denda paling paling banyak Rp8 miliar.
Editor: Asep Supiandi