get app
inews
Aa Text
Read Next : Auditor BPK Jabar Pemeras RSUD dan Puskesmas di Bekasi Dijebloskan ke Tahanan

Penyidik Pidsus Kejati Jabar Telusuri Aliran Dana Rp350 Juta Hasil Pemerasan Auditor BPK

Kamis, 07 April 2022 - 16:28:00 WIB
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Telusuri Aliran Dana Rp350 Juta Hasil Pemerasan Auditor BPK
Barang bukti Rp350.000 hasil pemerasan yang dilakukan AMR. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendalami aliran dana Rp350 juta hasil pemerasan yang diduga dilakukan AMR, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Dana Rp350 juta diduga berasal dari setoran RSUD dan puskesmas di Bekasi kepada AMR. 

Namun, guna mengatahui ke mana dana itu kemudian mengalir dan digunakan untuk apa, penyidik masih melakukan pendalaman. "Itu pasti nanti dari pengembangan. Harus ditanya dulu ke penyidik, dipakai buat apa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/4/2022).

Dodi Gazali Emil menyatakan, sejauh ini belum ada keterangan terkait aliran dana Rp350 juta tersebut. Yang pasti, dana diterima dari RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. "Sementara belum ada informasi (terkait aliran dana)," ujar Dodi.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AMR dan F, pegawai BPK RI Kanwil Jabar yang diduga memeras RSUD dan puskesmas. Dari kamar apartemen yang ditempat AMR dan F, tim Kejati Jabar menyita uang Rp350 juta yang diduga hasil pemerasan.

Saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menunjukkan uang tunai Rp350 juta yang terbagi dalam dua nominal pecahan, Rp50.000 dan Rp100.000 itu. Tampak beberapa gepok uang pecahan nominal Rp100.000 terikat karet. Begitu juga dengan yang pecahan nomial Rp50.000.

"Yang tersebut diduga kuat dari hasil pemerasan. Rumah sakit yang diperas sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan puskesmas masing-masing memberikan uang dengan nominal beragam. Yang pasti total uang yang disetorkan puskesmas Rp250 juta," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022). 

Asep N Mulyana menyatakan, AMR dan F tertangkap tangan oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan setelah menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan AMR.

Modus operandi AMR meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala RSUD, AMR meminta Rp500 juta. Sedangkan terhadap 17 puskesmas masing-masing diperas Rp20 juta. Terkait tindak pidana ini, AMR ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan F tak jadi tersangka karena tak ada alat bukti yang cukup.

"Modusnya, mereka menyampaikan ada temuan. Kemudian mereka melakukan nego. Kalau tidak memberikan uang, (temuan kasus) akan diungkap. Kalau memberikan (uang), ini (temuan) akan diselesaikan," kata Kajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut