Penyeludupan 1.000 Butir Obat Terlarang ke Lapas Sumedang Digagalkan
SUMEDANG, iNews.id - Upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas 2B Sumedang, Jawa Barat, berhasil digagalkan petugas. Petugas menyita 1.000 butir obat terlarang yang dibungkus plastik hitam.
Kalapas Kelas 2B Sumedang Imam Sapto mengatakan, upaya penyelundupan itu dilakukan seseorang dengan cara melempar narkoba terbungkus plastik melalui tembok lapas. Obat terlarang dalam kantong plastik hitam tersebut ditemukan penjaga lapas saat akan pergantian jaga pada Senin (9/8/2021) sekitar pukul 06.40 WIB.
"Saat diperiksa, ternyata di dalam kantong plastik itu ditemukan seribu butir obat terlarang. Baru pertama kali ada kejadian penyeludupan obat-obat terlarang di lapas ini," kata Kalapas Kelas 2B Sumedang, Selasa (10/8/2021).
Iman Sapto menyatakan, di dalam kantong plastik, terdapat sebanyak 853 butir Heximer, 145 Tramadol, dan dua Aprazolam. "Obat-obat terlarang tersebut yang diduga dilempar oleh orang dari luar lapas pada malam hari," ujar Imam Sapto.
Saat ini, tutur Kalapas, petugas masih melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan sementara, menurut warga yang berdekatan dekat lapas menyebutkan pada malam menjelang dini hari, melihat dua orang berboncengan motor mendekat ke lapas.
"Menurut warga yang nongkrong di depan warung, melihat satu orang yang dibonceng motor turun dan melemparkan sesuatu ke dalam lapas," tutur Kalapas.
Imam Sapto mengatakan, petugas Lapas Kelas 2B menyerahkan barang bukti obat terlarang tersebut Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Osa Oca, warga setempat mengatakan, melihat dua orang berboncengan motor. Orang yang dibonceng turun dan mendekati benteng lapas. "Warga sempat meneriaki pelaku. Dia terus melempar barang ke benteng lapas," ujar Osa.
Editor: Agus Warsudi