Pengurus Gereja di Depok Ditangkap karena Cabuli Anak, Ini Modus Pelaku
DEPOK, iNews.id - Salah satu pengurus gereja di Depok, Jawa Barat inisial SM (42) ditangkap Polres Metro Depok. Sebab pelaku SM mencabuli anak di bawah umur.
Kapolresto Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan kasus tersebut terungkap karena dua keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan ke polisi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan di beberapa lokasi.
"Kita menemukan kejelasan perkara, salah satu pengurus tempat ibadah melakukan pencabulan kepada anak," ucap Azis di Depok, Senin (15/6/2020).
Azis menyebut pelaku ditangkap petugas pada 22 Mei 2020. Dia menduga masih banyak korban pencabulan yang dilakukan pelaku SM.
"Jumlah korban sementara dua orang tapi diduga ada korban lain," ucap dia.
Modus pelaku, menurut dia, mengajak korban ke ruangan dengan alasan membantu merapikan barang. Ketika korban sudah masuk ruang, pelaku langsung mengunci pintu. Kemudian pelaku memegang dan mencium bagian tubuh korban.
"Modus memegang dan mencium bagian tubuh korban. Tidak ada iming-iming dari pelaku," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuataannya karena pernah menjadi korban pencabulan saat anak-anak. Sehingga pelaku terbiasa melakukan pencabulan hingga usia dewasa.
"Pengakuan tersangka pernah jadi korban pencabulan, maka terbawa hingga dewasa menjadi kebiasaan," ujar dia.
Atas perbuatan itu, tersangka SM dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat