Penghapusan Tenaga Kerja Kontrak pada 2023, Ribuan Honorer di Pemkot Cimahi Cemas
CIMAHI, iNews.id - Tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di Kota Cimahi cemas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) terkait rencana penghapusan tenaga kerja kontrak (TKK) atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada November 2023. Sebagian dari mereka tengah berpikir untuk mencari pekerjaan lain.
SE penghapusan tenaga honorer tercantum dalam surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.
"Khawatir juga kalau-kalau ada pencoretan massal dan kami yang pegawai honorer ini kena imbasnya," kata seorang tenaga honorer yang bertugas di BPBD Kota Cimahi, Jaka (30), Selasa (7/6/2022).
Jaka ingin pemerintah memberikan solusi bagi TKK agar tidak menjadi pengangguran. Seperti memprioritaskan honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun untuk diterima menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Saat ini, Jaka memutuskan melanjutkan studi Strata-1 (S1) atau sarjana untuk memenuhi syarat mendaftar menjadi P3K. Hal itu sebagai langkah antisipasi dan banyak juga yang mengambil langkah serupa.
Apalagi di Pemkot Cimahi ada ribuan TKK yang sudah mengabdi cukup lama. "Saya sekarang kuliah lagi S1 untuk mengejar ikut seleksi P3K atau mencari peluang kerja nantinya," ujar Jaka.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan, Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi Bayu Agung mengatakan, belum ada langkah atau strategi untuk menyelamatkan para TKK tersebut.
"Belum bicara langkah penanggulangannya, tapi yang pasti dampaknya personel di OPD akan berkurang," kata Kepala BKPSDMD Kota Cimahi.
Editor: Agus Warsudi