Pengeroyokan Sadis di Bandung, Tersangka AS: Remon Ludahi Istri Saya
BANDUNG, iNews.id - Tersangka AS (55), warga Babakan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, membeberkan peristiwa sebelum mengeroyok Remon secara sadis di kafe Sneakers, Kompleks Griya Bandung Indah (GBI), Kampung Rancaoray, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/11/2020). Kejadian dipicu oleh dendam AS yang dipukul oleh korban Remon.
AS mengaku, Remon tiba-tiba datang sambil marah-marah tanpa sebab pada Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Kemudian Remon memukul AS. Tak hanya itu, Remon pun meludahi wajah istri AS.
“Saya baru pulang ke rumah, baru ganti celana dan minta minum, makan sama istri. Tiba-tiba dia (Remon) keluar dari mobil. Dia masuk ke rumah. Saya dipukul pake tongkat. Istri saya diludahi. Kami lari ke tetangga. Sempat dikejar tapi tidak tertangkap,” kata AS di Mapolresta Bandung, Senin (16/11/2020).
Akibat kejadian itu, darah AS mendidih. Dia dendam kesumat kepada Remon Samudra yang memiliki nama asli Ujang Suleaman itu. Remon merupakan anggota satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, sebelum terjadi penganiayaan sadis di kafe Sneakers, berdasarkan pengakuan pelaku AS, korban Remon menganiaya tersangka AS pada Sabtu (15/11/2020) sekitar pukul 16.00 di kediamannya.
Setelah kejadian itu, kata Kapolresta Bandung, tersangka AS kemudian menghubungi empat kerabatnya untuk membalas dendam. Mereka lalu melakukan serangan balasan dengan mendatangi Remon di kafe Sneakers. Terjadilan aksi pengeroyokan terhadap korban Remon menggunakan senjata tajam di kafe itu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Jadi motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Remon adalah balas dendam," kata Kapolresta Bandung didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolreta Bandung, Senin (16/11/2020).
Kombes Pol Hendra mengemukakan, peristiwa penganiayaan ini memicu serangan balasan yang dilakukan dua kerabat korban Remon. Mereka mendatangi sebuah rumah gubuk ilegal yang berdiri di tanah milik PT KAI. Dua kerabat Remon juga membakar barang milik pelaku AS.
"Kami dari kepolisian akan bertindak profesional. Kami mengacu kepada, barang siapa berbuat apa. Kedua belah pihak akan mendapatkan perlakuan sama, apabila melakukan sesuatu tindak pidana," ujar Kombes Pol Hendra.
Pascapenganiayaan sadis, tutur Kapolresta Bandung, personel Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadpa korban Remon, berinisial J (28), S (24), AS (55), D (29), dan A (46).
Editor: Agus Warsudi