Pengedar Narkoba Ditangkap di Cimahi dan KBB, Polisi Sita 1 Kg Ganja
CIMAHI, iNews.id - Sebelas pengedar dan penguna narkoba diringkus petugas Satresnarkoba Polres Cimahi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Dari tangan para tersangka polisi menyita sabu, 1 kg ganja, pil ekstasi, psikotropika, dan beberapa gram tembakau gorila.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, para pengedar yang ditangkap menggunakan modus sistem tempel. Mereka bertransaksi menggunakan telepon seluler (ponsel) atau handphone.
Setelah pemesan membayar ditunjukkan dengan bukti transfer, kata Kapolres Cimahi, tersangka mengantarkan pesanan di satu tempat yang telah disepakati. Pelaku menempelkan barang haram tersebut di lokasi yang ditentukan. Selanjutnya pemesan mengambil narkoba.
"Untuk mengelebaui petugas, para pengedar narkoba ini menempelkan sabu di suatu tempat. Sabu yang yang sudah ditempel, dikasih kode lakban hitam. Setelah itu, pengedar menghubungi konsumen untuk mengambilnya," kata Kapolres Cimahi.
Dari 11 pengendar dan pengguna yang ditangkap, ujar AKBP Imron Ermawan, dua di antaranya adalah SA dan HS yang menjadi target operasi. "Dua tersangka ini ditangkap saat menempelkan sabu di satu tempat di Cimahi dan Bandung Barat," ujar AKBP Imron Ermawan.
Selain paket sabu, tutur Kapolres Cimahi, petugas menyita barang bukti 1 kg ganja kering, 5,6 gram sabu, 95 gram tembakau gorilla, 37 butir pil extacy, 25 butir psikotropika, dan dua unit handphone.
"Akibat perbuatannya, masing masing pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 dan atau paling tinggi 20 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi