Pengedar Ditangkap di Cibatu Garut, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang
GARUT, iNews.id - SG (22), pengedar obat terlarang ditangkap di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Garut. Dari tangan SG, polisi menyita ratusan butir obat terlarang.
Saat ini, SG, warga Kecamatan Bayongbong, Garut, diperiksa intensif petugas Unit Reskrim Polsek Cibatu. SG menjual barang haram tersebut di warung milinya di Desa Cibunar.
Kepala Polsek Cibatu AKP Misno mengatakan, tersangka SG ditangkap pada Selasa (4/7/2023). Obat terlarang dijual pelaku kepada para remaja. "Kami menyita ratusan butir obat terlarang di warung yang diedarkan oleh pelaku," kata Kapolsek Cibatu dikutip dari Garut.iNews.id.
AKP Misno menyatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti obat terlarang antara lain 98 butir DNP, 54 Hexymer, 27 Trihexpehnidyl, dan 6 Tramadol HCI.
"Kami berharap masyarakat agar segera melaporkan jika ada yang menjual obat-obatan di lingkungannya. Kami harap masyarakat membantu kami agar Cibatu bersih dari peredaran obat terlarang," tutur dia.
Diketahui Tramadol, Trihexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam, Riklona, DNP, dan Hexymer, merupakan obat keras dan tidak diperjualibelikan secara bebas. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan atau arahan dokter, akan berakibat fatal.
Editor: Agus Warsudi