get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! Polwan Ikut Diperiksa Kasus 3 Oknum TNI Peras Sopir Travel Rp30 Juta di Gowa

Pengakuan Mengejutkan Napi Soal Pemerasan Wanita dengan Video Seks

Rabu, 11 April 2018 - 22:56:00 WIB
Pengakuan Mengejutkan Napi Soal Pemerasan Wanita dengan Video Seks
T, salah satu napi Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyampaikan keterangan mengejutkan mengenai aksi pemerasan yang diatur para sipir. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id – Pengakuan mengejutkan disampaikan narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Jelekong Kabupaten Bandung, yang ditangkap Polrestabes Bandung. Mereka mengaku dipaksa melakukan penipuan dan pemerasan melalui media sosial berkedok video seks dan phone sex. Dalam seminggu, mereka ditargetkan harus bisa mendapatkan uang hingga Rp40 juta untuk dibagi-bagikan dan disetorkan kepada napi hingga petugas lapas.

Salah seorang napi Lapas Jelekong, T, memaparkan, sindikat penipuan dan pemerasan dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung telah berlangsung lama. Praktik penipuan dan pemerasan dilakukan oleh hampir semua warga binaan di lapas narkotika itu mengincar korban perempuan berusia 22 tahun hingga 56 tahun.

Sebelumnya, para napi bahkan dilatih oleh sesama napi yang disebut kepala kamar untuk melakukan penipuan melalui media sosial. Jadwal aksi pemerasan di media sosial juga diatur dengan sistem koordinator blok atau biasa disebut RW. Setiap RW dalam sepekan diharuskan menghasilkan uang hingga Rp240 juta per pekan.

T mengaku masuk ke Lapas Kelas II A Jelekong pada akhir tahun 2017. Dia lalu diajari kepala kamar di blok BK untuk melakukan aksi pemerasan di media sosial dengan modus video seks. Dia mulai beraksi pada awal 2018 hingga akhirnya ditangkap oleh Polrestabes Bandung.

Menurut T, kebanyakan napi dan tahanan tidak punya pilihan lain kecuali melakukan aksi penipuan dan pemerasan tersebut. Hampir semua napi Lapas Jelekong disebut terlibat dalam aksi ini yang diperkirakan sekitar 1.000 orang. Jika tidak berhasil melakukannya, para napi mendapat konsekuensi. "Kami bisa dipukuli atau dimassa oleh kepala kamar," kata T saat pemarapan kasus pemerasan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/4/2018).

Jam operasional pun diatur, mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Setiap napi dipasang target hasil pemerasan paling sedikit Rp10 juta dalam satu minggu. Uang itu selanjutnya dikumpulkan ke kepala kamar dengan bukti pengiriman yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp. Setelah itu, bukti pengiriman uang diterima oleh petugas administrasi, yang juga napi. "Jadi, ada tingkatan kepengurusan di lapas untuk setiap blok," kata T.

Agar uang itu bisa sampai ke lapas, para napi meminta pihak dari luar menarik tunai dan membawanya ke lapas. Uang hasil pemerasan selanjutnya dibagi-bagikan. "Uang untuk orang yang bekerja, para napi, untuk uang koordinasi kepada petugas lapas. Jumlahnya kemungkinan besar karena untuk mengantisipasi ancaman dari luar seperti kegiatan sidak dan untuk koordinasi supaya tidak ada masalah di dalam," paparnya.

T yang berperan sebagai pencari target pemerasan ini juga mengungkapkan, dalam melakukan aksi pemerasan lewat media sosial itu, para napi difasilitasi kepala kamar dengan ponsel. Ponsel bisa masuk ke lapas bekerja sama dengan petugas lapas. "Hampir 85% petugas lapas terlibat," kata T.

Selama beraksi, T mengaku pernah mendapat hukuman dipukuli kepala kamar karena tidak mencapai target. Namun, dia juga pernah memperoleh penghasilan hingga Rp40 juta per minggu. 

Satreskrim Polrestabes Bandung mengatakan, kasus ini masih terus bergulir. Polisi terus mengumpulkan keterangan dari beberapa koordinator napi. Diketahui, sindikat ini terungkap setelah Polrestabes Bandung mendapat laporan dari seorang korban beberapa waktu lalu. Polisi mengamankan tiga narapidana di Lapas Kelas 2 A Narkotika Jelekong Kabupaten Bandung, yang diduga memeras ratusan wanita dengan modus video seks dan foto telanjang. 

Berbekal rekaman video dan foto tersebut, para tersangka mengancam para korbannya untuk menyerahkan sejumlah uang mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta per minggu. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi korban, maka para tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. "Rata-rata video atau foto korban, tidak mengenakan busana," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut