Pengadilan Putuskan Tanah Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung, Yana Mulyana Bilang Begini

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tanah kebun binatang, Jalan Tamansari, Kecamatan Coblong, milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengucap syukur dan menilai putusan itu sebagai dasar hukum bagi Pemkot Bandung.
Putusan tanah kebun binatang milik Pemkot Bandung tersebut dibacakan hakim ketua Yohanes Purnomo Adi dalam sidang perdata pada Rabu (2/11/2022).
Dalam sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung dan lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemkot Bandung akan menghormati putusan hakim PN Bandung. "Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wali Kota Bandung.
Diketahui, sengketa antara Yayasan Kebun Binatang Bandung dengan Pemkot telah terjadi sejak lama. Kedua belah pihak mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut. Sengketa tanah itu kemudian dibawa ke pengadilan perdata.
Ahli sejarah Dr Leli Yulifar dalam rilis resmi Pemkot Bandung mengatakan, tanah Kebun Binatang Bandung dulu dibeli oleh Pemerintah Belanda. Semula, di tanah itu berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak 1970. Dalam hal ini, saksi H Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.
Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebun Binatang.
Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.
Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung. Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.
Editor: Agus Warsudi