get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Depok Turunkan Spanduk Kampanye, Ganggu Keindahan Kota

Penempatan APK Parpol Tak Sesuai Aturan, Pemda Bisa Menindak Tegas

Jumat, 14 Juli 2023 - 10:59:00 WIB
Penempatan APK Parpol Tak Sesuai Aturan, Pemda Bisa Menindak Tegas
Ribuan alat peraga kampanye ditertibkan karena salahi aturan (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah daerah bisa mengambil tindakan tegas terhadap alat peraga kampanye (APK) partai politik yang dianggap tidak sesuai aturan. Beberapa tindakan yang bisa diambil di antaranya penurunan APK hingga pencabutan izin reklame.

Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

"Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," kata dia, Jumat (14/7/2023).

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan APK meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya," ujar dia.

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait. 

"Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," katanya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi mengaku, rapat koordinasi lintas sektor yang sebelumnya digelar, diharapkan bisa tercapai kesamaan persepsi dari semua stakeholder.

"Terutama yang hadir saat ini yakni seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung, perwakilan ormas, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, FKUB, dan beberapa tokoh lainnya. Totalnya ada 260 peserta," kata Bambang.

Dia mengatakan, dengan mengikuti diskusi koordinasi tersebut bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan serentak tahun 2024.

"Kita juga akan lakukan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai," tuturnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut