get app
inews
Aa Text
Read Next : Anas Urbaningrum Bakal Buka Puasa Bersama Pendukung seusai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Pendukung Akan Putihkan Lapas Sukamiskin Bandung saat Jemput Anas Urbaningrum

Kamis, 06 April 2023 - 19:30:00 WIB
Pendukung Akan Putihkan Lapas Sukamiskin Bandung saat Jemput Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum bakal bebas pada Selasa 11 April 2023. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Ribuan pendukung Anas Urbaningrum bakal "memutihkan" Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung pada Selasa (11/4/2023). Mereka mengenakan pakaian pserba ptuih saat menjemput Anas Urbaningrum bebas.

Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad mengatakan, Anas berpesan kepada para pendukung agar tidak menunjukkan euforia yang berlebihan saat hari kebebasannya nanti. 

"Beliau juga mengimbau kepada sahabat yang datang agar menggunakan dress code serba putih dan tidak membawa atribut (organisasi) apa pun," kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Kamis (6/4/2023). 

Muhammad Rahmad menyatakan, anggota dari 16 organisasi kemasyarakatan (ormas) bakal menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari lapas Sukamiskin. 

"Dari Jawa Timur dan Madura akan memberangkatkan 500 orang. Lampung juga ada dua bus," ujar Muhammad Rahmad.

Selain itu, tutur dia, sejumlah petinggi di DPR dan mantan menteri direncanakan hadir menyambut kebebasan terpidana korupsi proyek Hambalang itu.

"Ada dari DPR RI, mantan menteri kabinet, beberapa pimpinan negara juga ada. Organisasi partai politik termasuk dari PKN, ormas ada PBI, PII, KAHMI, HMI, KNPI, Kelompok Cipayung, GMKI dan lain-lain," tutur dia.

Diketahui, Anas Urbaningrum direncanakan bebas pada Selasa 11 April 2023 setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut