Pendaftaran Ditolak, Bakal Calon Bupati Purwakarta Gugat KPU
PURWAKARTA, iNews.id – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Rustandie-Dikdik Sukardi mengadu ke Panwaslu Purwakarta, Sabtu (13/1/2018) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran mereka pada Rabu, 10 Januari 2018. Mereka menilai sikap KPU Purwakarta bentuk kesewenang-wenangan dan pemberangusan terhadap hak konstitusi.
Di Kantor Panwaslu Kabupaten Purwakarta di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Rustandie dan kuasa hukumnya menyerahkan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purwakarta. Dokumen gugatan paslon ke KPU Purwakarta itu diterima langsung Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos.
Menurut Rustandie, langkahnya mengadu ke Panwaslu Purwakarta sebagai bagian dari penyelesaian persoalan pilkada. Pada Rabu, 10 Januari 2018 lalu, KPU Purwakarta menolak pendatarannya dan pasangannya Dikdik Sukardi. KPU beralasan saat pendaftaran, ada SK ganda dari Partai Hanura, salah satu partai yang mengusungnya.
“Itu tidak benar karena telah terjadi pengambilalihan kewenangan oleh DPP Partai Hanura di akhir pendaftaran ke KPU Purwakarta. Dengan demikian, SK yang terbit hanya ada satu, yakni SK DPP Partai Hanura untuk mengusung kami,” kata Rustandie kepada wartawan.
Rustandie berharap Panwaslu Purwakarta bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Panwaslu diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan adil, terutama dalam penyelesaian sengketa dengan KPU Purwakarta. “Kami optimistis menang dalam penyelesaian sengketa ini dan bisa ikut dalam kontestasi memperebutkan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta,” ungkap Rustandie.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa Pilbup Purwakarta, dengan memanggil pihak-pihak terkait. Salah satunya KPU Purwakarta. Hasilnya bisa menguatkan pelapor, yakni bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati, atau sebaliknya KPU Kabupaten Purwakarta.
“Jika pelapor yang menang, maka menurut undang-undang, mereka bisa ikut kontestasi memperebutkan bupati dan wakil bupati Purwakarta pada Pilkada 2018 ini,” kata Oyang Este Binos.
Dia menambahkan, berkas pelaporan yang diserahkan Rustandie belum lengkap. Panwaslu Purwakarta akan menunggu hingga Senin, 15 Januari 2018 nanti. Sementara jika berkas sudah lengkap dan dalam penyelesaian sengketa pihaknya dinilai tidak memuaskan pelapor, maka pelapor bisa menyelesaikannya dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Editor: Maria Christina