Pencuri Spesialias Onderdil Truk di Rest Area Tol Purbaleunyi dan Pelabuhan Merak Ditembak
PURWAKARTA, iNews.id - Sutrisno (47), tersangka pencuri spesialis onderdil truk yang parkir di rest area tol dan Pelabuhan Merak, ditembak petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, Selasa (12/4/2022). Pria asal Penjaringan, Jakarta Utara ini berjalan pincang lantaran kaki kanannya tertembus peluru.
Saat ini, Sutrisno dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk menyembuhkan luka tembak di kaki kanannya.
Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Muhammad Zulkarnaen mengatakan, Sutrisno diduga telah beraksi puluhan kali di rest area sepanjang Tol Purbaleunyi dan Pelabuhan Merak. Dia merupakan anggota komplotan spesialis pencuri onderdil truk besar.
"Sutrisno ditangkap di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat akan diringkus," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar AKP Muhammad Zulkarnaen, pelaku Sutrisno dan komplotannya kerap menggasak eletronic control unit (ECU) dan speedometer truk besar. Mereka telah puluhan kali mencuri di rest area Tol Purbaleunyi dan Pelabuhan Merak Banten.
"Para pelaku biasanya mencuri onderdil truk terparkir di rest area tol atau pelabuhan yang sedang ditinggal pengemudinya untuk istirahat," ujar AKP Muhammad Zulkarnaen.
Aksi terakhir Sutrisno dan komplotannya, tutur Kasatreskrim, terjadi di rest area kilometer (km) 72 Tol Purbaleunyi arah Jakarta ke Bandung beberapa hari lalu. Di lokasi ini, pelaku Sutrisno mencuri ecu dan speedometer truk bernopol A 9337 U. Saat itu, truk ditinggal pengemudinya, Rondi (37), warga Pandeglang, Banten.
"Pelaku Sutrisno mengaku melakukan pencurian di rest area atau di pelabuhan karena akses untuk melarikan diri lebih mudah. Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan barang bukti mobil minibus yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya," tutur Kasatreskrim.
AKP Muhammad Zulkarnaen mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Purwakarta masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. "Pelaku Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap AKP Muhammad Zulkarnaen.
Editor: Agus Warsudi