Pencuri Sepeda di Asrama Tentara Dibekuk, Pelaku Ngaku 12 Kali Beraksi
BANDUNG, iNews.id - Bayu Ananta (20) dan Cep Indra (30), dua tersangka pencurian sepeda di Asrama TNI Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pusenkav), Jalan Staf Nomor 18A, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, dibekuk. Dari tangan kedua tersangka, petugas Polsek Lengkong mengamankan dua unit sepeda hasil curian.
Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mengatakan, tersangka Bayu ditangkap anggota TNI AD yang tinggal di Asrama TNI Pusenkav saat hendak kembali mencuri sepeda di lokasi sama.
"Pelaku sempat kabur. Kami bersama dengan TNI AD setelah ada laporan, melakukan penyelidikan bersama. Tersangka pelaku dapat terindentifikasi karena aksinya terekam CCTV," kata Kapolsek Lengkong di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Jumat (6/11/2020).
Tak butuh waktu lama, ujar Kompol Kusna, tersangka Bayu berhasil ditangkap di di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Cikawao, Kota Bandung. Tersangka Bayu mengaku telah 12 kali mencuri speda. Sepeda hasil curian tersebut dijual melalui media sosial Facebook dengan harga berkisar antara Rp600 ribu sampai Rp1 juta.
"Dia (tersangka Bayu) merupakan pencuri spesialis sepeda. Dia sudah beraksi 12 kali. Selain di wilayah lengkong, tersangka mencuri sepeda di Leuwipanjang dan Pasirkoja," ujar Kompol Kusna.
Setelah tersangka Bayu tertangkap, tutur Kapolsek, penyidik Unit Reskrim Polsek Lengkong melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Cep Indra, tersangka penadah sepeda curian tersebut. "Tersangka Cep Indra ditangkap di Kopo, Kota Bandung. Dia (Cep Indra) mengaku sudah menerma sepeda dari tersangka Bayu," tutur Kapolsek.
Kompol Kusna mengatakan, tersangka Bayu merupakan residivis kasus pencurian. Bayu pernah mendekam di penjara lantaran mencuri ponsel, dua tahun lalu.
"Motif pelaku mencuri sepeda untuk memenuhi kebutuhan bermain game online. Saat mencuri, dia mengaku tidak tahu bahwa yang dia datangi itu merupakan asrama TNI," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka Bayu dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka Cep Indra dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ini peringatan bagi para pelaku pencurian dan begal agak pikir panjang untuk melakukan kejahatan di wilayah Lengkong. Kalau melakukan itu, sama bunuh diri karena pasti tertangkap," ujar Kompol Kusna.

Sementara itu, tersangka Bayu mengaku hasil penjualan sepeda curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan bermain game online di warnet. "Seharian di warnet bisa habis Rp100 ribu sekali main," kata Bayu.
Bayu mengatakan, sebelum mencuri sepeda, pelaku Bayu berjalan kaki keluar masuk permukiman, mencari sasaran dan mengintai terlebih dulu untuk mengetahui suasana lokasi incaran.
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda nekat menyatroni dan mencuri sepeda di Asrama TNI, Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav) Bandung, Jawa Barat. Aksi mereka terekam kamera CCTV.
Rekaman CCTV berdurasi 20 detik yang beredar di media sosial dan viral pada Senin (2/11/2020). Dalam rekaman tampak seorang pria mengenakan sweater mengendap-endap masuk ke pekarangan rumah. Beberapa saat kemudian, pemuda berbadan kurus tersebut menggotong sebuah sepeda Exotic 2612 MTB 26, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 23.00WIB.
Korban baru mengetahui sepedanya hilang saat kembali dari bertugas. Saat tiba di rumah, korban terkejut sepeda yang biasa diparkir di garasi sudah raib. Kemudian korban melihat rekaman CCTV di halaman rumah. Sepeda tersebut dicuri oleh seorang laki-laki berbadan kurus.
Editor: Agus Warsudi