get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Perampok Minimarket Ditangkap dan Ditembak Polisi di Lemahabang Karawang

Pencuri Beringas Serang Polisi di Karawang, Tersangka Roboh dengan Satu Tembakan

Senin, 20 Maret 2023 - 19:34:00 WIB
Pencuri Beringas Serang Polisi di Karawang, Tersangka Roboh dengan Satu Tembakan
Pencuri motor di Karawang terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Anggota Polres Karawang berhasil menggagalkan pencurian motor di warung internet Perum Kosambi 1, Desa Duren Kecamatan Klari. Satu pelaku berinisial AP (40) terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap, sedangkan tersangka lainnya, DD (38) berhasil kabur.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang membahayakan anggotanya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur setelah salah satu pelaku melawan secara beringas saat akan ditangkap. 

"Pelakunya ada dua orang yang satunya melarikan diri," kata Wirdhanto, saat jumpa pers di halaman Mapolsek Klari, Senin (20/3/2023).

Menurut Wirdhanto, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor bermula ketika korban RZ (16) mengendarai motor menuju warung internet di Desa Duren. Dalam perjalan  korban dibuntuti pelaku hingga tiba di warung internet.

Kemudian saat korban parkir motor dan tak lama kemudian datang hendak mencuri motor korban. Pelaku AP dengan menggunakan kunci T langsung memasukkan kunci, sedangkan pelaku DD standby duduk di motor.

Kemudian saat pelaku AP berhasil membobol kunci dan hendak membawa motor dipergoki warga sekitar. Kemudian warga lapor polisi yang berada di dekat lokasi. Polisi bersama warga lalu mengepung pelaku. Mengetahui sudah terkepung, AP langsung bersikap beringas dan melawan saat akan ditangkap. Akhirnya polisi mencabut pistol dan merobohkan AP. Sedangka pelaku DD berhasil lolos dari kepungan polisi dan warga.

Selain berhasil menangkap pelaku AP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor matic Honda Beat nopol T 2604 RU warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, 1 buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, 2 buah mata kunci leter T dan1 buah anak kunci.

Dari hasil perbuatannya, pelaku begal AP dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut