BANDUNG, iNews.id – Tingkat pencemaran air lindi atau limbah dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sangat mengkhawatirkan. Air limbah itu telah mencemari anak-anak Sungai Citarum yang mengalir ke Waduk Cirata. Akibat pencemaran iti, proses mutasi genetik biota yang hidup di anak Sungai Citarum terganggu.
Anggota Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti Wahyu Darmawan mengatakan, saat ini, tumpukan sampah dari kawasan Bandung Raya di TPA Sarimukti telah melebihi kapasitas. Selain itu, sampah di sana mengeluarkan air lindi yang mencemari Sungai Citarum yang mengalir ke Waduk Cirata.

Pencemaran Kali Bekasi Ganggu Pasokan Air Bersih, Ini Penjelasan Perumda Tirta Patriot
"Kami mencatat sejak 2019 sudah lebih dari 1 juta kubik limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) masuk ke Waduk Cirata. Air Lindi mengalir ke (sungai) Cilimus, Cimeta, anak Sungai Citarum hingga Cirata," kata Wahyu Darmawan dalam seminar lingkungan di Bandung.
Akibat pencemaran tersebut, ujar Wahyu Darmawan, terjadi proses mutasi genetika pada ekosistem biota yang hidup di daerah aliran Sungai Citarum. Kondisi tersebut sudah sangat memprihatinkan.

Ridwan Kamil: Sampah dan Limbah Cair Jadi PR Penanganan Pencemaran DAS Citarum
"Ikan ginjalnya sudah rusak. Ini berarti proses kerusakannya sudah sampai sedemikian rupa dahsyat," ujar Wahyu Darmawan.
Wahyu Darmawan menuturkan, seharusnya, TPA Sarimukti dijadikan tempat pengolahan kompos organik. Namun, sampai saat ini sampah anorganik masih masuk ke TPA Sarimukti dan dibiarkan menumpuk. "Izinnya untuk menangani sampah organik justru yang anorganik dibiarkan masuk," tutur dia.
Dengan kondisi tersebut, Wahyu Darmawan berharap Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencari solusi atas permasalahan TPA Sarimukti yang mencemari anak Sungai Citarum. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin diminta segera menyelesaikan masalah tersebut.
Kepala DLH Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengatakan, hanya 50 persen sampah yang boleh dibuang ke TPA Sarimukti. Selain itu, dilarang membuang sampah organik ke Sarimukti. Kabupaten dan kota harus mengolah sampah tersebut di wilayah masing-masing.
Editor: Kastolani Marzuki













