Penampakan Sarung Golok yang Ditemukan Polisi saat Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengamankan sarung golok saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23), Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (24/10/2023). Sarung golok itu diduga kuat terkait dengan senjat tajam golok yang diduga digunakan untuk membunuh korban.
Dari foto yang dirilis Humas Polda Jabar, tampak sarung golok itu cukup panjang, lebih dari 45 sentimeter (cm). Sarung golok terbuat dari kayu dengan bentuk agak melengkung di bagian tengah hingga ujung.
Namun, sampai saat ini, bilah golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa almarhumah Tuti dan Amel belum ditemukan. Penyidik masih berusaha keras mencari senjata pembunuh itu. Saat ini, sarung golok tersebut diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Golok itu, berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23), diminta diambilkan oleh Yosef Hidayah pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam.
"(Bilah golok) masih dalam pencarian. Baru sarung (yang ditemukan)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Kombes Pol Surawan menyatakan, olah TKP dilaksanakan sesuai keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu. Termasuk hasil dari laboratorium forensik. "Hasilnya sesuai olah TKP pertama," ujar Kombes Pol Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, berdasarkan keterangan Danu, dia diajak Yosep ke rumah korban pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam. Di TKP, Danu diminta mengambil golok oleh Yosef. Namun, setelah itu Danu tidak mengetahui yang dilakukan oleh Yosef di dalam rumah.
"Setelah olah TKP ulang, penyidik akan melakukan prarekonstruksi dan rekonstruksi. Saat ini penyidik masih mendalami semua keterangan-keterangan tersangka dan saksi," tutur Dirreskrimum.
Kombes Pol Surawan mengatakan, tiga tersangka, Mimin (istri muda Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), Abi Aulia (anak kedua Mimin) belum ditahan. Selain itu, tersangka Yosep belum akan dihadirkan dalam olah TKP selanjutnya.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amalia. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar didasarkan atas keterangan tersangka Danu. Danu menyebut Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi ada di TKP saat pembunuhan terjadi.
Kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Danu yang mengaku dan menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Selasa 17 Oktober 2023 itu menyebutkan, pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam diajak Yosef Hidayah ke rumah korban, TKP.
Di sana, Danu disuruh menunggu di garasi mobil. Tidak lama kemudian, Yosef meminta Danu mengambil golok. Setelah menyerahkan golok, dia kembali ke garasi. Danu terkejut saat mendengar korban Amalia menjerit.
Danu yang merupakan keponakan almarhumah Tuti Suharti, masuk ke dalam rumah. Di dalam, dia melihat tersangka lain sedang membenturkan kepala korban Amel ke dinding.
Diketahui, tersangka Yosef, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan itu. Mereka pun mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Polri.
Editor: Agus Warsudi