Pemuda Viral Aniaya Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Begini Tampangnya
BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap PF alias Konon (35) pemuda yang menganiaya driver ojek online (ojol) di Kabupaten Bandung. PF ditangkap di kawasan Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Minggu (1/6/2025).
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tang berukuran 15 cm dengan gagang warna merah berhasil diamankan,” kata Kapolsek Cangkuang, Ipda Didi Dwi Purnomo, Rabu (4/6/2025).
Saat ini, PF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dia mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialami korban berinisial FS (29) terjadi saat sedang menunggu pesanan di Cangkuang. Kejadian penganiayaan itu viral di media sosial usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya. FS pun lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cangkuang.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Kejadiannya pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Didi saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Menurut Didi, saat itu korban sedang menunggu orderan. Tiba-tiba datang seorang pria tak dikenal yang langsung menuduh korban sebagai pencuri.
“Pelaku juga sempat berusaha merebut ponsel korban, tapi tidak berhasil,” ujarnya.
Tak lama setelah gagal merebut ponsel, pelaku pun langsung menganiaya FS menggunakan tang. “Korban dipukul menggunakan tang ke bagian dagu sebanyak dua kali dan dicekik di bagian leher,” kata Didi.
Editor: Kastolani Marzuki