Pemuda di Kapetakan Cirebon Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Obat Terlarang ke Pelajar

CIREBON, iNews.id - WS (28), warga Desa Kertasura, Kapetakan, Kabupaten Cirebon, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pemuda itu diduga mengedarkan obat terlarang ke remaja dan pelajar.
Penangkapan terhadap WS pada Selasa (11/10/2022) itu berawal dari penyidik mendapat laporan masyarakat. Informasi menyebutkan, rumah WS kerap didatangi remaja dan pemuda tak dikenal.
Warga curiga, WS menjual obat terlarang. Petugas Satres Narkoba Polresta Cirebon pun melakukan pengintaian mengenakan pakaian preman agar tidak dikenali. Benar saja, beberapa remaja, termasuk pelajar, datang dan pergi di rumah tersangka WS.
Polisi lantas mengrebek rumah SW. Di rumah tersangka, polisi menemukan ribuan butir obat terlarang. "SW diamankan karena mengedarkan obat terlarang pada Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (14/10/2022).
Dari rumah tersangka, ujar Kombes Pol Arif Budiman, polisi menyita 1.400 butir obat terlarang Trihexyphenidyl, 500 butir obat jenis Tramadol HCI, uang hasil penjualan sebesar Rp350.000, dan ponsel.
Tersangka WS dan barang buktinya, ujar Kombes Pol Arif Budiman, kemudian digelandang ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, SW mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan.
"Menurut keterangan SW, bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli secara online kepada AB yang alamatnya tidak jelas di Jakarta. Kasus masih kita kembangkan," ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon, tersangka WS ditahann di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Cirebon dan dijerat Pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan.
Editor: Agus Warsudi