Pemprov Jabar Segera Berlakukan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur: Untuk Bangun Jalan
BANDUNG, iNews.id – Masa bebas pajak bagi pengguna kendaraan berbasis listrik di Jawa Barat bakal segera berakhir. Hl ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberlakukan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya aturan baru dari pemerintah pusat yang memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur kembali skema pajak kendaraan listrik.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut membawa perubahan signifikan pada skema pajak kendaraan, di mana kendaraan listrik mulai diperlakukan lebih setara dengan kendaraan konvensional dalam konteks pajak daerah.
Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan penghitungan intensif untuk menentukan besaran tarif yang tepat agar tetap kompetitif namun mampu menyumbang pendapatan daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, penerapan pajak ini bukan tanpa alasan. Pendapatan yang bersumber dari pajak kendaraan listrik tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fisik.
"Pajak kendaraan listrik ini akan dialokasikan khusus untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan di seluruh wilayah Jawa Barat," ujar Dedi Mulyadi, Rabu (22/4/2026).
Pemprov Jabar menjadi salah satu daerah yang bergerak cepat dalam memastikan bahwa kendaraan listrik tetap berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara insentif penggunaan energi bersih dan kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur yang terus meningkat.
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan atau keringanan pajak yang sangat besar untuk mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik.
Editor: Kastolani Marzuki