Pemprov Jabar Raih WTP, Fraksi PKS Ingatkan Catatan BPK soal Dana Hibah
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait pengelolaan APBD 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, WTP itu disertai catatan terkait laporan penerima dana hibah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jabar memberikan tanggapan terkait opini WTP dari BPK yang diraih Pemprov Jabar selama 10 kali berturut-turut tersebut. PKS memberikan catatan terhadap LHP BPK terkait laporan pertanggungjawaban penerima dana hibah.
Ketua Fraksi DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, Pemprov Jabar harus memperhatikan catatan BPK tersebut, khususnya soal laporan penerima dana hibah.
"Tadi saya mendengar pidato dari Wakil Ketua BPK, itu mengenai catatan soal dana hibah Pemprov (Jabar) yang perlu lebih proaktif untuk mengingatkan penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan realisasinya," kata Haru seusai sidang paripurna penyerahan LHP BPK di Gedung DPRD Jabar, Jumat (28/5/2021).
Haru menilai, catatan soal dana hibah harus diperbaiki oleh Pemprov Jabar melalui pemberian sosialisasi dan edukasi kepada penerima soal laporan pertanggungjawaban.
"Sepertinya pemprov belum melakukan hal tersebut. Namun ini harus dilakukan kepada penerima hibah oleh Pemprov Jabar agar dana yang diberikan dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan," ujar Ketua DPW PKS Jabar ini.
Catatan BPK, tutur Hru, akan dievaluasi oleh DPRD Jabar di komisi dan badan anggaran (banggar) dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana APBD Pemprov Jabar.
"Nanti akan ada pembahasan di komisi dan banggar. Kemudian dilaporkan di sidang paripurna terkait rencana tindak lanjut catatan BPK tersebut selama 60 hari, apakah sudah ditindaklanjuti Pemprov Jabar atau belum. DPRD Jabar akan menyatakan pendapatnya menerima atau tidak laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tersebut berdasarkan LHP BPK nanti akan dibahas setelah ini oleh teman teman di DPRD selama 30 hari ke depan," tutur Haru.
Editor: Agus Warsudi