get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral 2 Pria Bersenjata Parang Rampok Kantor Ekspedisi di Bacip Bandung dan Sekap Karyawan

Pemprov Jabar Klarifikasi Wacana WFH Permanen, Sekda: Diterapkan Sesuai Kebutuhan

Kamis, 16 Juni 2022 - 07:55:00 WIB
Pemprov Jabar Klarifikasi Wacana WFH Permanen, Sekda: Diterapkan Sesuai Kebutuhan
Sekda Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmadja. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat mengklarifikasi wacana work from home (WFH) permanen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. WFH permanen bukan berarti ASN tidak masuk kantor selamanya, tetapi diterapkan sesuai kebutuhan.

Diketahui, wacana tersebut mencuat setelah Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana mengaji pola WFH permanen bagi ASN, khususnya pejabat fungsional atau eselon IV. Beberapa pekerjaan ASN nantinya bisa dilakukan dari rumah melalui sistem digital. 

"Soal WFH permanen itu saya klarifikasi ya. Jadi, maksudnya bukan permanen ASN tidak masuk kantor selamanya, tetapi WFH itu akan tetap diberlakukan pascapandemi sesuai kebutuhan" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan resminya, Rabu (15/6/2022). 

Setiawan menyatakan bahwa pemberlakuan pola WFH sebagai salah satu wujud pelaksanaan sistem pemerintahan yang dinamis mengikuti perkembangan. 

"Seperti yang diharapkan Gubernur bahwa sistem kerja  pemerintahan yang dinamis itu yang mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman" ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

Namun, tutur Sekda Jabar, penerapan WFH itu pun harus mempertimbangkan setidaknya tiga prasyarat yang menjadi rujukan dalam penerapannya. 

"Ada yang berdasarkan jenis pekerjaan dan tupoksi, efektivitas waktu, dan sistem organisasi. Jadi tidak serta-merta semua bisa WFH, gak seperti itu," tutur Sekda Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut