BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat. Sehingga Pemerintah Kota Bandung menyusun peraturan Wali Kota soal PSBB tersebut.
"Perwali (Peraturan Wali Kota) sudah ada, draf sudah ada tinggal dilegalkan saja," kata Sekda Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020).

Jelang PSBB Bandung Raya, Begini Peta Sebaran Positif Corona di Jabar
Meski begitu, Ema mengaku sedang menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) untuk memperkuat Perwali tentang pelaksanaan PSBB. Dia menyebut Pergub Jabar itu akan keluar pada hari ini.
"Kami menunggu Pergub keluar. Kalau sudah keluar, Perwali keluar juga," kata dia.
Dikelilingi Zona Merah, Pemkab Cianjur Berharap Pemprov Terapkan PSBB Seluruh Jabar
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui PSBB di Bandung Raya. Pelaksanaan PSBB berlaku selama 14 hari.
Wilayah Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
Editor: Faieq Hidayat













