get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Satu Keluarga Nekat Jalan Kaki Tanjung Priok-Bandung gegara Kehabisan Uang

Pemkot Bandung Susun Peraturan Wali Kota terkait PSBB

Sabtu, 18 April 2020 - 10:49:00 WIB
Pemkot Bandung Susun Peraturan Wali Kota terkait PSBB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Senin (3/2/2020) (Foto:iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Bandung Raya, Jawa Barat. Sehingga Pemerintah Kota Bandung menyusun peraturan Wali Kota soal PSBB tersebut.

"Perwali (Peraturan Wali Kota) sudah ada, draf sudah ada tinggal dilegalkan saja," kata Sekda Bandung Ema Sumarna di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020).

Meski begitu, Ema mengaku sedang menunggu Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) untuk memperkuat Perwali tentang pelaksanaan PSBB. Dia menyebut Pergub Jabar itu akan keluar pada hari ini.

"Kami menunggu Pergub keluar. Kalau sudah keluar, Perwali keluar juga," kata dia.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyetujui PSBB di Bandung Raya. Pelaksanaan PSBB berlaku selama 14 hari.

Wilayah Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

 

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut