Pemkab Purwakarta Terapkan Pembatasan Sosial Mulai Senin, Ini Rinciannya
PURWAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah perkotaan selama tiga pekan, mulai Senin (12/10/2020) hingga Senin (26/10/2020). Pembatasan ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 di daerah tersebut terus bertambah.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, PSBM akan diberlakukan di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota, yang meliputi sembilan kelurahan dan satu desa. Pemberlakuan PSBM mengacu kepada Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Covid-19.
;
Untuk Peraturan Bupati Purwakarta berkaitan dengan PSBM di Kecamatan Purwakarta Kota, kini sedang disiapkan," kata Iyus Permana, di Purwakarta, Jumat (9/10/2020).
Dengan pemberlakuan PSBM, maka secara teknis ada sejumlah pembatasan pada kegiatan tertentu. Pembatasan itu di antaranya operasional minimarket atau sejenisnya yang boleh buka pada pukul 09.00-20.00 WIB.
Untuk rumah makan atau kafe, boleh buka sampai dengan pukul 19.00 WIB dan boleh makan di tempat. Namun, setelah pukul 19.00-21.00 WIB hanya untuk take away.
'Operasional supermarket dibatasi, mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Kemudian juga akan diadakan penutupan ruas jalan mulai perempatan Suryo hingga Taman Pembaharuan dimulai pukul 21.00-23.00," katanya.
Iyus mengatakan selama pemberlakuan PSBM, akan diterapkan denda. Bagi masyarakat yang tidak ber-KTP Purwakarta yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp100.000 dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500.000.
Diketahui, hingga hari ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Purwakarta secara kumulatif mencapai 349 orang. Jumlah ini terdiri atas 239 orang dinyatakan sembuh, 14 orang meninggal dunia serta yang masih dirawat di rumah sakit sebanyak 96 orang.
Editor: Maria Christina