get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Kajati Menduga HW Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Kemenag Jabar Tutup Pesantren Milik Ustaz HW sejak Juni 2021

Kamis, 09 Desember 2021 - 16:37:00 WIB
Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Kemenag Jabar Tutup Pesantren Milik Ustaz HW sejak Juni 2021
Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat telah menutup Pondok Pesantren TM Boarding School di Kompleks Yayasan M, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung sejak Juni 2021. Penutupan dilakukan setelah terungkap kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan atau HW (36). 

Kabid Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar Abdurahim mengatakan, seusai terungkapnya kasus tersebut pada 2 Juni 2021 lalu, Kemenag Jabar langsung berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

"Kami mengadakan rapat dan sepakat bahwa karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada tanggal 2 Juni 2021, kami sepakat untuk menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," kata Abdurahim, Kamis (9/12/2021).

Abdurahim menyatakan, seusai menutup Pesantren TM Boarding School, Kemenag Jabar bersama Polda Jabar, DP3AKB, dan KPAI, sepakat menangani kasus tersebut secara proporsional. 

Ranah perdata dan pidananya ditangani Polda Jabar serta penanganan psikologis korban dan sebagainya dilakukan oleh DP3AKB dan KPAI. "Saat itu orangnya (ustaz HW) langsung ditangkap dan ditahan di Polda Jabar untuk diinterogasi dan sebagainya," ujarnya.

Selain menutup pesantren, tutur Abdurahim, Kemenag Jabar bersama DP3AKB dan KPAI kemudian memulangkan 35 santri dan diserahkan kepada orang tua masing-masing. Puluhan santri tersebut berasal dari beberapa daerah di Jabar, yakni Garut, Ciamis, dan Sumedang. 

Abdurahim menuturkan, dari sisi kelembagaan, Pesantren TM Boarding School milik terdakwa HW tersebut sebenarnya tidak bermasalah karena sudah terdaftar di Kemenag Jabar.

"Dengan kejadian ini, kami akan mengevaluasi, memperketat pembinaan, dan pengawasan, minimal akan melakukan pembinaan kepada para kiai. Tong dekeut teuing ka santriwati bisi kagoda (jangan terlalu dekat dengan santriwati, khawatir tergoda). Kami akan memperketat pembinaan dan pengawasan dan sekaligus kami akan mengevaluasi agar pendidikan di pesantren agar tidak lagi terjadi seperti itu, kita ambil hikmahnya seperti itu," tutur Abdurahim. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut