get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Februari 2026, Cek Lokasinya

Pemerintah Wacanakan Satu Organisasi Pengacara, Ini Kata Advokat Senior Indonesia 

Jumat, 09 April 2021 - 21:58:00 WIB
Pemerintah Wacanakan Satu Organisasi Pengacara, Ini Kata Advokat Senior Indonesia 
Para advocat yang tergabung dalam The Best Lawyer Club foto bersama seusai talk show "Quo Vadis Advocat Indonesia?" di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai wajar saat ini menjamur organisasi pengacara atau advokat sebagai dinamika. Namun, perlu dipikirkan wacana satu wadah organisasi bagi advokat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mewakili Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi virtual bertajuk "Quo Vadis Advokat Indonesia?" yang digelar oleh The Best Lawyer Club di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).

Sugeng mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, lahir Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebagai kepanjangan UU itu, Peradi memiliki kewenangan melaksanakan pendidikan, pengujian calon advokat, pengangkatan, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, komisi pengawas untuk mengawasi dan memberhentikan advokat. 

"Walaupun Undang-Undang Advokat menghendaki satu organisasi profesi advokat atau single bar system, namun kenyataannya muncul organisasi-organisasi advokat atau multy bar system. Mereka kemudian mendirikan organisasi profesi di luar Peradi," ujar Sugeng. 

Apalagi, beberapa kali dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), hasilnya tak dijelaskan secara eksplisit sistem mana yang konstitusional, single bar system atau multy bar system

Kemudian, ujar Sugeng, terbit surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 tahun 2015 yang memberikan kesempatan kepada seluruh organisasi advokat yang terdaftar mengusulkan penyimpanan calon advokat di pengadilan tinggi sesuai domisili. 

"Dengan banyaknya organisasi advokat, muncul pertanyaan mengenai dewan kehormatan yang berfungsi mengadili dugaan pelanggaran atas kode etik advokat Indonesia. Karena itu, pada kesempatan ini para advokat dapat merumuskan sikap sebagai pertanyaan untuk kehidupan dan masa depan Advokat Indonesia. Apakah perlu advokat bersatu dalam satu organisasi atau tetap dalam kondisi seperti ini?" ujarnya. 

Menanggapi wacana single bar system yang disampaikan Sugeng, para advokat senior Indonesia angkat bicara. 

Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, sejumlah organisasi Advokat di Indonesia menanggapi beragam. Peradi misalnya, saat ini ada tiga kubu. Yakni, Peradi yang  dipimpin Luhut MP Pasaribuan, Juniver Girsang, dan Otto Hasibuan. 

Masing-masing kubu, kata Luhut, kompak untuk menjadikan seluruh organisasi advokat dalam satu wadah atau single bar system.

"Menurut saya, single bar menjadi pilihan. Tapi yang disebut single bar itu ditujukan bukan untuk kewenangan di satu tangan (organisasi), tapi single bar ke standar profesi. Jadi pilihannya single bar untuk standar profesi terdiri dari Dewan Kehormatan," kata Luhut MP Pangaribuan. 

Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang. Namun, untuk menuju ke single bar system ini, perlu rekonsiliasi terlebih dulu dari tiga kubu Peradi yang ada saat ini. 

Upaya penyatuan Peradi, kata Juniver, bisa dilakukan melalui musyawarah nasional (munas). Sebenarnya, upaya rekonsilisasi sudah mulai dijajaki saat pemerintah beberapa waktu lalu mempertemukan tiga kubu yang terpecah. 

"Solusi menurut saya adalah Peradi yang pertama-tama mempelopori advokat, keluar dari permasalahannya dengan cara bagaimana? Caranya, Peradi yang terpecah mari bersatu kembali. Setelah bersatu, dilanjutkan dengan mengambil langkah lain strategis untuk pembinaan dan pengembangan," kata Juniver. 

Sedangkan Otto Hasibuan juga sudah sejak lama menginginkan ada satu wadah organisasi advokat Indonesia. Sistem single bar sudah teruji di berbagai negara.

"Seluruh dunia menggunakan single bar karena sudah teruji. Hanya single bar bisa mencapai cita-cita Advokat. Apa cita-citanya? Organisasi dibuat bukan untuk kepentingan advokat, tapi pencari keadilan. Jadi tujuan single bar bukan semata-mata kepentingan advokat," kata Otto. 

Namun pendapat berbeda muncul dari organisasi di luar Peradi. Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tommy Sihotang menolak sistem single bar. 

"Kami akan tetap sendirian karena kami tidak akan mau single bar. Kami multi bar karena secara generik di semua profesi manapun nggak ada single bar," kata Tommy. 

Menurut Tommy, prinsip multi bar ini juga selaras dengan surat Ketua MA Nomor 73 tahun 2015 yang memperbolehkan organisasi advokat mengusulkan pelantikan calon Advokat di pengadilan tinggi. 

"Ketika MA mengeluarkan Surat Nomor 73 tahun 2015 yang intinya Pengadilan Tinggi menerima penyumpahan advokat, itu maknanya sudah mengambil sikap netral," kata Tommy.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut