Pembunuh Bocah 11 Tahun dalam Toilet Masjid di Majalengka Ditangkap
MAJALENGKA, iNews.id - Kasus kematian bocah laki-laki berinisial MR (11) yang ditemukan di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan seorang pria berinisial G (24).
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 2x24 jam setelah mayat korban ditemukan.
“Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai penyimpangan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/10/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka menangkap pelaku G (24) di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Senin sore (20/10/2025) pukul 16.30 WIB
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” kata AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Dony Arivanto.
Sebelumnya, warga Desa Sadasari digegerkan penemuan mayat bocah MR di toilet masjid yang letaknya tak jauh dari kantor desa, pada Sabtu (18/10/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di bagian kepala, menimbulkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.
Tim Inafis dan Unit Reskrim Polres Majalengka yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Hasil penyelidikan di lapangan kemudian mengarah pada pelaku G, yang dikenal warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sempat berinteraksi dengan korban sebelum kejadian. Polisi menduga pelaku memiliki motif pribadi dan juga unsur penyimpangan seksual yang kini tengah ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.
“Kasus ini masih kami dalami secara komprehensif, termasuk motif pelaku dan keterlibatan faktor lain. Semua bukti dan keterangan saksi sedang kami lengkapi,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Majalengka dan dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor: Donald Karouw