Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 2 Capai 95,43 Persen, Warga Sukabumi Segera Dapat Ganti Rugi

SUKABUMI, iNews.id - Progres pelepasan hak bidang tanah untuk pembangunan jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi 2 telah mencapai 95,43 persen dan ditargetkan dapat selesai pada tahun 2023 ini. Warga yang tanahnya terkena proyek tol segera mendapatkan uang ganti kerugian (UKG).
Warga yang lahannya terkena proyek Tol Bocimi seksi dua itu tersebar di 10 desa dalam 3 kecamatan. Proses pemberian uang ganti rugi akan dilaksanakan oleh petugas Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Sukabumi.
"Alhamdulillah, sampai sekarang progres pengadaan tanah jalan Tol Bocimi seksi 2 itu, sudah mencapai 95,43 persen. Tinggal sedikit lagi dan kelengkapan berkas sudah dipenuhi pihak yang berhak. Insya Allah, pengadaan tanah tahun ini semua selesai," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Kantah Kabupaten Sukabumi Sugama Putra, Senin (19/6/2023).
Untuk Kecamatan Cicurug, ujar Sugama Putra, berada di Desa Benda, Tenjoayu, Nangerang dan Purwasari. Lalu untuk di wilayah Kecamatan Ciambar berada di Desa Wangunjaya, Ambar Jaya, Ciambar, Cibunarjaya dan Desa Munjul. Sedangkan untuk di Kecamatan Parungkuda berada di wilayah Desa Sundawenang.
"Di Tol Bocimi seksi 2 bidang tanah yang telah dibebas 1.135 item dengan total luas tanah 1.525.206 meter persegi. Negara sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp838.560.425.243 sebagai uang ganti kerugian," ujar Sugama Putra.
Sugama Putra menuturkan, masyarakat yang belum menerima uang ganti rugi diharap bersabar, karena, saat ini masih terus berproses agar segera tuntas secepatnya. Masyarakat juga diimbau tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait pembebasan lahan tersebut.
"Kalau memang ada pertanyaan, silakan langsung datang ke kantor pertanahan. Kami terbuka untuk masyarakat pemilik tanah yang terkena pembebasan jalan Tol Bocimi. Untuk kendala yang dihadapi, tidak ada yang berat. Alhamdulillah, kami hanya tinggal menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan tinggal menunggu pencairan," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi