get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Cimahi Tahan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri atas Kasus Penggelapan Rp77 Miliar

Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Padalarag KBB Diburu Polisi, Ini Identitasnya

Sabtu, 19 November 2022 - 09:09:00 WIB
Pelaku Utama Pembacokan Siswa SMK di Padalarag KBB Diburu Polisi, Ini Identitasnya
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Pelaku utama dari kawanan gerombolan bermotor yang melakukan pembacokan terhadap seorang siswa SMK di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih diburu polisi. Identitas pelaku berinisial RMF berusia 16 tahun. 

Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan 16 pelaku yang telah ditangkap lebih dulu, RMF yang membacok korban Dandi Muhammad Zaenal.

"RMF masih dicari. Dia yang melakukan pembacokan terhadap korban di kawasan Padalarang," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (18/11/2022).

AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, terduga pelaku saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Akibat perbutan RMF, korban Dandi MZ, warga Kecamatan Batujajar, KBB, luka parah di bagian tangan. 

Berdasarkan olah TKP, ujar AKP Luthfi Olot Gigantara, petugas memperoleh informasi cukup akurat. Berdasarkan informasi itu, petugas mengamankan 16 anggota gerombolan bermotor yang terlibat saat kejadian. 

Namun karena usai mereka masih di bawah 18 tahun, para pelaku hanya dijatuhi sanksi wajib lapor. Ke-16 orang remaja yang diamankan itu masih tercatat sebagai pelajar aktif di salah satu SMA negeri di Kota Cimahi

"Masing-masing berinisial AN, SH, NI, NGP, AM, AP, AF, MR, HSM, SI, RB, RMF, SAS, DI, AR, dan RA," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.

Kasatreskrim Polres Cimahi menuturkan, para terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

Mereka juga bakal dijerat Pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal penjara 7 tahun. Namun karena masih di bawah umur maka hanya dikenakan wajib lapor.

"Mereka masih di bawah umur dan sudah diserahkan ke orang tua masing-masing, tapi masih wajib lapor," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut