get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 September 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Pelajar Bandung Ditemukan Tewas di Semak-Semak Ternyata Dibunuh Penjual Cilor

Senin, 22 Januari 2024 - 14:09:00 WIB
Pelajar Bandung Ditemukan Tewas di Semak-Semak Ternyata Dibunuh Penjual Cilor
Pelajar Bandung Ditemukan Tewas di Semak-Semak Ternyata Dibunuh Penjual Cilor (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pelajar yang ditemukan tewas di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung ternyata korban pembunuhan. Pelaku PH (26) yang tak lain penjual cilok goreng (cilor) ditangkap, Minggu (21/1/2024).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, dari hasil penyelidikan handphone korban hilang. Penangkapan pelaku juga berdasarkan keterangan dari keluarga korban.

"Diketahui jenazah itu tanggal 20 Januari jam 16.30 WIB, dan kita berhasil mengungkapnya pada tanggal 21 Januari jam 03.00 pagi. Sehingga dalam kurang dari 12 jam, kita bisa tangkap pelakunya," ucap Kusworo, Senin (22/1/2024).

Kusworo menjelaskan, proses penangkapan ini dimulai setelah adanya laporan warga yang mencium aroma tidak enak di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran handphone korban sudah dijual.

"Handphone milik korban telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan," ucap Kusworo.

Kusworo menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, ternyata antara korban dan pelaku sudah lama mengenal sekitar 4 tahun.

"Hubungan antara tersangka dengan korban sudah kenal 4 tahun lalu. Di mana tersangka adalah penjual jajanan cilor, sedangkan korban merupakan pelanggannya yang sudah membeli selama 4 tahun ke belakang," ucapnya.

Dia pun menjelaskan, jika awal pelaku membuang korban itu pada malam hari kemudian dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya mayat pelajar tersebut. Pelaku sengaja membuang jasad korban di semak-semak agar tidak ketahuan.

Atas perbuatannya, tersangka dihadapkan pada pasal berlapis, termasuk pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut