Pekerjakan 4.000 Karyawan, Perusahaan Manufaktur di Karawang Didenda Rp15 Juta
KARAWANG, iNews.id - Satgas covid-19 Karawang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 juta kepada perusahaan manufaktur yang melanggar aturan PPKM Darurat. Perusahaan tersebut secara terang-terangan mempekerjakan 4.000 karyawan dalam satu shift sehingga menyebabkan kerumunan.
"Iya kami menemukan fakta terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat di perusahaan manufaktur tersebut sehingga kami menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 juta. Kami juga meminta mereka untuk memperbaiki kekurangannya seperti membentuk satgas Covid-19 dan fasilitas yang mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam perusahaan," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19, Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Jumat (9/7/21),
Hal itu dikatakannya saat sidak bersama yang dipimpin Bupati Karawang Cellica Nurachadiana bersama Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hario Wibowo, Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama, Kasi Intel Kejari Karawang, Tohom Hasiholan.
Menurut Medi, yang juga Dandim 0604 Karawang ini mengatakan perusahaan Manufaktur yang berlokasi di kawasan industri Karawang Industri Mitra (KIM) Karawang melanggar aturan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Perda Jabar No. 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri esensial, bagian produksi 50 persen dan bagian staf/perkantoran 10 persen.
Medi mengatakan, sanksi denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan tersebut dan perusahaan industri lainnya di Karawang agar patuh dengan aturan PPKM Darurat. Sidak dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Kami terus memantau pelaksanaan PPKM darurat di Karawang. Bukan hanya di wilayah perkotaan, namun sampai ke sejumlah kecamatan yang rawan pelanggaran PPKM Darurat," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi