Pegi Ngaku Hatinya Hancur saat dengar Ancaman Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA, iNews.id - Mantan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan mengaku hatinya hancur saat penyidik Polda Jabar menyebut ancaman hukuman seumur hidup. Saat itu, dia merasa kacau hingga spontan nekat bersuara bukan pelaku.
"Jadi ketika pihak kepolisian menyebut seumur hidup hati saya benar-benar hancur, nama baik dan harkat martabat keluarga saya batin saya bergejolak dengan nekat spontanitas bahwa saya tidak bersalah," kata Pegi dalam acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' secara virtual di iNewsTV, Selasa (9/7/2024) malam.
Pegi menyebut ancaman hukuman mati dirinya tahu dari pihak pengacara dan penyidik Polda Jawa Barat.
"Tahu ancaman hukuman mati atau seumur hidup dari pihak pengacara. Iya (sempat diberitahu juga ancaman hukumannya sama penyidik)," ucapnya.
Pegi sempat membantah bukan pelaku saat konferensi pers penangkapan dirinya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, hal itu murni spontanitas dari lubuk hatinya karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.
"Pertama itu murni spontanitas dari lubuk hati yang paling dalam karena saya merasa tidak pernah melakukan kejahatan sejauh itu, saya tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu," kata Pegi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.
Editor: Kastolani Marzuki