get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, Kasus Kematian akibat Covid-19 di KBB Naik 1,2 Persen

Pegawai Kurang, KBB Buka Pintu bagi PNS Daerah Lain yang Ingin Mutasi ke Bandung Barat

Jumat, 25 Februari 2022 - 13:46:00 WIB
Pegawai Kurang, KBB Buka Pintu bagi PNS Daerah Lain yang Ingin Mutasi ke Bandung Barat
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengambil sumpah dan janji 317 PNS hasil seleksi CPNS 2019 di kompleks Pemda KBB, Kamis (24/2/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

 BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) kekurangan pegawai, terutama tenaga kependidikan, guru dan tata usaha sekolah. Karena itu, Pemda KBB membuka pintu bagi PNS daerah lain yang ingin mutasi atau pindah tugas ke KBB.

"Kalau ditanya kebutuhan, jelas kami ini (KBB) masih kekurangan," kata pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan seusai mengambil sumpah dan janji 317 PNS hasil seleksi CPNS 2019 di kompleks Pemda KBB, Kamis (24/2/2022).

Hengki Kurniawan mengatakan, sejauh ini kuota dari pemerintah pusat untuk pengangkatan PNS masih terbatas. Terutama untuk tenaga pendidik yang jumlahnya masih jauh dari kebutuhan. Akibatnya kekurangan tersebut selama ini ditangani oleh pegawai honorer.

Sehingga ketika ada PNS yang ingin pindah ke KBB pasti akan diterima asal sesuai kebutuhan dan klasifikasi. Sebalikanya, PNS yang minta mutasi ke luar daerah pascadiambil sumpah, mereka tidak bisa pindah selama 10 tahun.

"Ketika mereka diangkat jadi PNS membuat surat pernyataan yang salah satu isinya, kesiapan untuk tidak pindah selama 10 tahun. Itu peraturan yang berlaku secara nasional," ujar Hengki Kurniawan. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), KBB Asep Ilyas mengatakan, sampai saat ini KBB masih kekurangan PNS. Jumlah PNS di KBB, hanya sekitar 6.700-an. 

Padahal kebutuhan berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) sekitar 15.000-an. Salah satu solusinya, Pemda KBB membuka pintu dan menerima PNS dari daerah lain yang mutasi ke KBB. 

Hanya ada syarat jika PNS mutasi dari daerah lain usianya dibatasi, 40 tahun ke bawah. Karena kebutuhannya adalah pegawai yang masih produktif untuk memajukan KBB. 

"Golongan atau pangkat juga dibatasi, minimal golongan 3 C ke bawah, yakni golongan 3B, 3A, 2D dan sebagainya. Bagi yang berminat mutasi ke KBB harus mengajukan permohonan. Kemudian dari Pemda KBB ada wassesment dan dicarikan formasi sesuai kebutuhan," kata Kepala BKPSDM KBB.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut