Pasutri Pengendali Peredaran Narkoba di Bandung Ditangkap, Polisi Sita 3,8 Kg Sabu
BANDUNG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RAR (41) dan HR (31) ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena diduga jadi pengendali peredaran narkoba di Kota Bandung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3,8 kg sabu.
"Kami mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram dengan tersangka RAR, dan HR. Terdangka HR ini merupakan istri dari RAR," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Selasa (20/6/2023).
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, pasutri HR dan RAR berperan sebagai pengendali peredaran sabu. Mereka ditangkap di kontrakan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. HR dan RAR merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi. "Mereka menjual kepada pemakai. Barang haram ini didapat dari sindikat narkoba antarprovinsi," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi