Pasutri Lansia asal Purwakarta Ditangkap di Garut, Diduga Tipu Warga Modus Penggandaan Uang

GARUT, iNews.id - Wasman dan Sri, pasangan suami-istri (pasutri) lanjut usia (lansia) asal Purwakarta ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Limbangan. Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Aksi warga menggerebek kontrakan yang ditempati Wasman dan Sri, direkam video dan beredar di media sosial (medsos). Wasman dan Sri diduga menipu empat warga Kampung Poronggol, Desa Ciwangi, Kecamatan Limbangan, Garut. Korban tergiur iming-iming penggandaan uang yang dilakukan pasangan lansia itu.
Wahyudin, salah satu korban mengatakan, menjual anak sapi seharga Rp5 juta. Uang tersebut diberikan kepada tersangka Wasman dan Sri untuk ritual menggandakan uang. Wahyudin berharap uang Rp5 juta digandakan menjadi beberapa kali lipat.
Tetapi setelah uang diberikan, Wasman dan Sri tidka kunjung mengembalikan apalagi menggandakannya. "Makanya saya melaporkan pasutri lansia tersebut ke Polsek Limbangan atas dugaan penipuan," kata Wahyudin.
Sementara itu, Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra mengatakan, pasutri lansia Wasman dan Sri diamankan setelah ada laporan dari 4 korban. Para korban merasa dirugikan dengan modus penipuan pasutri lansia tersebut.
"Pelaku Wasman dan Sri mengiming-imingi korban uang yang banyak. Korban harus menebus uang di dalam dus mie instan hasil penggandaan uang sebesar Rp25 juta. Namun itu hanya modus penipuan dengan tujuan menguasai uang korban.
"Saat ini, pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka mendekam di sel tahanan Polsek Limbangan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kapolsek Limbangan.
Editor: Agus Warsudi