get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompleks Perumahan Pahlawan di Indramayu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Terganggu 

Pasutri Bandar Arisan Bodong di Indramayu Tipu Ratusan Korban hingga Rp1,5 Miliar 

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:18:00 WIB
Pasutri Bandar Arisan Bodong di Indramayu Tipu Ratusan Korban hingga Rp1,5 Miliar 
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi pasutri ARL dan YWN, tersangka penipuan modus arisan bodong. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - ARL (47) dan YWN (42), pasangan suami istri asal Indramayu diringkus Satreskrim Polres Indramayu. Pasutri bandar arisan bodong itu diduga menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, sebanyak 159 orang menjadi korban modus penipuan tersebut dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

"Tersangka ini menyelenggarakan dua jenis arisan, yakni, mingguan dan bulanan. Yang menjadi korban arisan mingguan sebanyak 110 orang dan korban arisan bulanan 49," kata Kapolres Indramayu, didampingi Plh Kasat Reskoba Polres Indramayu, IPTU Karnadi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (28/2/2023).

"Jadi totalnya ada 159 orang yang menjadi korban dengan kerugian Rp1.573.900.000," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Kapolres Indramayu menuturkan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku yaitu mengadakan arisan mingguan dan bulanan dengan memasukan nama-nama peserta arisan fiktif sehingga terlihat banyak peserta. 

Tujuannya untuk memancing para korban agar mau mengikuti arisan tersebut. Peserta yang mengikuti program arisan mingguan harus menyetor uang Rp100.000 per minggu dan dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp17.800.000. 

Sedangkan peserta yang mengikuti arisan bulanan harus menyetor uang Rp500.000 per bulan dan dijanjikan akan 
mendapatkan uang sebanyak Rp34.000.000.

"Penyetoran uang arisan mingguan dilakukan dengan cara mendatangi atau menagih peserta arisan yang dilakukan oleh seseorang suruhan tersangka," tutur Kapolres Indramayu.

Kemudian, kata AKBP M Fahri Siregar, uang dari para korban tersebut, tersangka pakai untuk keperluan pribadi. "Uangnya tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti renovasi rumah, membayar utang pribadi, mengontrak rumah saat melarikan diri di Bandung," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Selain mengamankan kedua tersangka, ujar Kapolres Indramayu, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 buah buku catatan, 2 buah toples plastik berisi nama peserta arisan yang belum keluar.

Dua buah botol plastik berisi nama peserta arisan yang sudah keluar, 2 unit Handphone, 2 buah buku tabungan Bank BRI, 2 buah kartu ATM Bank BRI, dan 3 bendel rekening koran Bank BRI.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 ayat 1 sub 1e KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ujar Kapolres Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut