get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jabar Minta ACT Tutup Seluruh Kantor di Jawa Barat, Ini Alasannya

Pascapencabutan Izin PUB, Kantor ACT Cimahi dan KBB Masih Buka tetapi Tak Layani Masyarakat

Rabu, 06 Juli 2022 - 21:00:00 WIB
Pascapencabutan Izin PUB, Kantor ACT Cimahi dan KBB Masih Buka tetapi Tak Layani Masyarakat
Kantor ACT Cabang Cimahi dan KBB di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, masih buka. Padahal, izin PUB telah dicabut oleh Kemensos. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) cabang Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih buka. Padahal izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Kantor ACT Cimahi berada di Jalan Pasantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. ACT Cimahi menempati sebuah ruko dua lantai. Di depannya terpampang sebuah billboard nama ACT Cimahi. Kemudian terdapat beberapa spanduk kegiatan ACT yang telah dilaksanakan. 

Di halaman parkir tampak ada beberapa motor milik pegawai serta satu unit mobil berwarna hitam untuk operasional ACT. Meskipun tidak ada aktivitas yang mencolok namun sejumlah pegawainya masih berkantor seperti biasa. 

Kepala ACT Cabang Cimahi Sopian Haeruman mengaku tidak bisa memberikan keterangan panjang lebar kepada media terkait polemik soal penggunaan dana umat. "Saya tidak bisa komentar soal itu. Kalau ada yang mau konfirmasi hal tersebut, sebaiknya ke Head Area Jabar Pak Renno," kata Kepala ACT Cabang Cimahi, Rabu (6/7/2022).

Disinggung soal aktivitas di ACT cabang Cimahi, ujar Sopian Haeruman, tetap buka. Akan tetapi saat ini tidak bisa memberikan pelayanan apa pun kepada masyarakat menyusul pencabutan izin penyelenggaraan PUB oleh Kemensos. "Kantor buka, tapi enggak mengerjaan apa-apa, sambil menunggu arahan dari pusat juga," ujar Sopian Haeruman.

Diketahui Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi mengatakan, beberapa alasan hingga akhirnya izin penyelenggaraan PUB ACT dicabut. Salah satu pertimbangannya karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial (Permensos).

Muhadjir yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial ad interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. Pencabutan izin masih bersifat sementara, di waktu bersamaan Kemensos akan melakukan pemeriksaan terhadap ACT. 

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi kepada ACT. "Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut