Para Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Dikenai Sanksi Tipiring
BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bandung menggelar operasi yustisi PPKM darurat di kawasan Soreang, Kamis (8/7/2021). Sasaran operasi ini pelaku usaha yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan.
Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah toko, minimarket dan rumah makan. Di pertokoan dan minimarket, petugas menemukan pelanggaran. Seorang pembeli masuk tanpa menggunakan masker dan pengelola minimarket tak menyediakan alat penegecek suhu tubuh.
Petugas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi toko dan pelaku usaha yang melanggar aturan. Pada Jumat (9/7/2021), meraka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balebandung.
Selain sanksi tipiring, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko agar lebih taat terhadap protokol kesehatan terlebih saat penerapan PPKM darurat.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Oki Suyatno mengatakan, operasi yustisi akan terus digelar selama penerapan PPKM darurat.
"Kami berharap para pemilik toko serta masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Oki Suyatno.
Selain operasi yustisi terhadap pelaku usaha, petugas gabungan juga menggelar penyekatan di Cileunyi dan gerbang Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja). Petugas menyekat kendaraan dari luar kota yang hendak masuk ke Kabupaten Bandung.
Jika pengendara dan penumpang tak membawa persyaratan bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR, sertifikat vaksinasi, dan surat tugas kerja, petugas akan memutar balik kendaraan tersebut.
Editor: Agus Warsudi