get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Wisata di Purwakarta yang Lagi Booming di TikTok, Harus Coba Sekarang!

Pabrik Sepatu Bata Tutup, 275 Karyawan Kena PHK

Senin, 06 Mei 2024 - 14:18:00 WIB
Pabrik Sepatu Bata Tutup, 275 Karyawan Kena PHK
Penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta, Jawa Barat berdampak terhadap nasib karyawan. (Foto: Istimewa).

BANDUNG, iNews.id - Penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta berdampak terhadap nasib karyawan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyampaikan, ada ratusan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak 

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, data yang diperoleh terdapat 275 karyawan yang terkena PHK dari penutupan tersebut.

"Surat pemberitahuan (PHK) ada di Kabupaten Purwakarta, cuma kami dapat tembusan, data terakhir, ada 275 karyawan kena PHK," ujar Teppy, Senin (6/5/2024). 

Dia menuturkan, informasi dari Disnakertrans Purwakarta, PHK dilakukan karena perusahaan merugi. Pemecatan itu, kata dia dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan. 

"Karena memang (perusahan) sudah terus merugi, jadi secara bertahap sudah ada pengurangan (karyawan)," katanya.

Dalam persoalan ini, pihaknya mendorong agar perusahaan tetap memberikan hak pada karyawan yang di PHK. Menurutnya, itu menjadi fokus penanganan dari Disnakertrans Jabar. 

"Nah ini yang jadi perhatian kita, agar seluruh kewajibannya dipenuhi," ucapnya.

Diketahui, PT Sepatu Bata Tbk menyatakan memberhentikan produksi di pabrik Kabupaten Purwakarta karena mengalami kerugian lebih dari empat tahun atau sejak 2020.

Sebelum menyatakan akan menghentikan produksi, Bata sudah menjual beberapa aset perusahaan berupa gedung. Akhirnya, perusahaan alas kaki ternama asal Indonesia ini gulung tikar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut