Orang Tua Khawatir Gaya Berpacaran, Banyak Anak di KBB Terpaksa Nikah Dini

BANDUNG BARAT, iNews.id - Banyak anak di bawah umur di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menikah dini. Pernikahan dini tersebut terpaksa dilakukan karena orang tua khawatir dengan gaya berpacaran anak mudan zaman sekarang.
Untuk menikah dini, pasangan di bawah umur harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selama 2022, tercatat ada ratusan muda-mudi yang melakukan pernikahan dini. "Anak yang mengajukan dispensasi nikah di KBB cukup banyak, ratusan. Umur mereka belum memenuhi syarat sehingga meminta dispensasi," kata Panitera Muda Hukum PA KBB Zaenudin Ramdan, Selasa (2/5/2023).
Zaenudin Ramdan menyatakan, pada 2022, kasus pernikahan dini di KBB sebanyak 197. Sedangkan sepanjang 2023, hingga Mei ini 3 perkara. Angka tersebut terbilang cukup tinggi, khususnya bagi anak di bawah umur yang menikah dini.
Berdasarkan pengajuan dispensasi nikah tersebut, sebagian besar dikabulkan karena dalam UU Nomor 16 memuat seputar hal dispensasi atau pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
"Faktor penyebabnya karena orang tuanya khawatir ketika anaknya sudah pacaran. Apalagi pergaulan anak muda sekarang," ujar Zaenudin Ramdan.
Zaenudin menuturkan, pasangan muda itu telah lama berpacaran membuat orang tua khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
Seperti hamil di luar nikah. Pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah tersebut rata-rata usia 16-18 tahun.
"Banyak yang pengajuan dikabulkan karena hal itu sudah tercantum dalam aturan," tutur dia.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia pernikahan adalah 19 tahun baik pria maupun wanita.
Karena itu bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun, harus mengajukan dispensasi ketika akan menikah.
Editor: Agus Warsudi