Operasi Patuh Lodaya, Polres Majalengka Bagi-Bagi Masker ke Pengendara Motor
MAJALENGKA, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Jawa Barat menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020 di Jalur Kadipaten dan Jatiwangi pada Jumat (24/7/2020). Dalam kegiatan ini petugas membagikan masker kepada pengendara motor.
Pembagian masker kepada pengendara sepeda motor ini dilakukan sebelum pelaksanaan sanksi denda yang tidak memakai masker di Jabar berlaku pada 27 Juli 2020.
Kasatlantas Polres Majalengka AKP Lucky Martono menjelaskan pembagian masker khusus pengendara motor sebagai bentuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kita lakukan pembagian masker ke pengendara motor sebagai bentuk ikut memutus penyebaran wabah corona," kata Lucky, Jumat (24/7/2020).
Aksi bagi-bagi makser oleh Satlantas Polres Majalengka akan dilakukan hingga batas akhir Operasi Patuh Lodaya 2020.
Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah mulai 27 Juli 2020. Kebijakan tersebut bertujuan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi akan ada denda Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Markas Kodam Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).
Editor: Faieq Hidayat