KARAWANG, iNews.id - Seorang tenaga pengajar di sebuah pesantren di Karawang Jawa Barat tega mencabuli tiga anak laki-laki yang juga muridnya. Peristiwa ini diungkap oleh petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Selasa (17/9/2019).
Pelaku yang berinisial RD (21) asal Cikarang Bekasi berhasil diringkus jajaran kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pelaku tega mencabuli ketiga muridnya yang masih di bawah umur antara 6 -12 tahun. Menurut polisi, dalam melakukan aksi pencabulan, pelaku memanggil korban untuk melayani nafsu bejatnya tidak peduli siang atau malam.
Tersangka Pencabulan Anak di Bogor Ditangkap, Sempat Modifikasi Motor
Menurut Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro, pelaku mengajak korban dan melakukan aksinya di kamar mandi. Menurut keterangan pelaku yang disampaikan kepada polisi, perilaku seks menyimpangnya ini diduga akibat trauma masa kecilnya yang suram.
“Pelaku ini menurut pengakuannya dulu juga merupakan korban pencabulan dan sudah beberapa kali melakukan pencabulan,” katanya.
Perbuatan pelaku terbongkar saat salah satu korban pulang ke rumah orang tuanya dan mengadu. Selanjutnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Karawang. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan ada tidaknya korban lain. Atas perbuatan bejatnya, pelaku diancam UU No.23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara.
Editor: Donald Karouw